SELAMA DATANG DI BLOGSPOT PENDAMPING LOKAL DESA KECAMATAN PAGUYAMAN PANTAI

Rabu, 24 Juni 2026

MENANTI,KEPASTIAN

 BANGGA 24 JUNI 2024

BANGGA- Dampak dari belum dilantiknya Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangga kini mulai memukul perekonomian masyarakat. Akibat kekosongan kepemimpinan yang sah, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa terhambat total dan belum bisa dicairkan hingga saat ini.

Masyarakat Desa Bangga Kecamatan Paguyaman Pantai kini tengah diselimuti rasa ketidakpastian. Hingga saat ini, proses pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangga masih belum menemui titik terang. Penundaan yang berlarut-larut ini mulai memicu kekhawatiran terkait roda pemerintahan dan pelayanan publik di desa mereka.

Menurut penuturan sejumlah tokoh masyarakat, kekosongan kepemimpinan definitif atau Pj yang sah membuat beberapa urusan administrasi desa menjadi terhambat. Warga mengaku bingung karena hingga detik ini belum ada kejelasan resmi  mengenai kapan pelantikan akan dilaksanakan.

Kondisi ini memicu keresahan mendalam di kalangan warga, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sangat bergantung pada bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pencairan dan pengelolaan Dana Desa—termasuk alokasi untuk BLT—wajib ditandatangani oleh Kepala Desa definitif atau Penjabat (Pj) yang memiliki SK sah dari Pemerintah Daerah. Tanpa adanya pejabat yang berwenang, pihak bank dan dinas terkait tidak berani mencairkan anggaran tersebut.

Sekdes menjelaskan bahwa secara aturan perundang-undangan, perangkat desa tidak memiliki hak dan wewenang untuk menandatangani dokumen pencairan Dana Desa maupun APBDes. Kewajiban tersebut mutlak berada di tangan Kepala Desa definitif atau Penjabat (Pj) Kades yang memiliki SK resmi dari Bupati.

"Kami sangat mengharapkan uang BLT itu untuk beli beras dan kebutuhan dapur. Tapi kata petugas di desa, uangnya tidak bisa keluar karena belum ada Kepala Desa atau Pj yang tanda tangan. Kami kecewa kenapa urusan pelantikan ini lama sekali," keluh salah satu warga penerima manfaat.

Perangkat desa bersama BPD menyampaikan  Berkas pengusulan Pj Kades sebenarnya sudah diajukan ke tingkat kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sejak jauh hari, namun hingga kini SK Pelantikan belum juga turun.


Macetnya pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangga sejak mundurnya Kades definitif pada 1 April 2026 telah berdampak fatal pada macetnya BLT Dana Desa dan pelayanan publik. Karena masalah ini sudah berlarut-larut (menjelang akhir Juni 2026), maka diperlukan langkah-langkah taktis dan cepat untuk mendobrak sumbatan birokrasi di tingkat kabupaten.

Pendamping Lokal Desa menyampaikan Tindakan yang harus di lakukan adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangga bersama Camat harus melakukan audiensi khusus (tatap muka langsung) ke Kepala Dinas PMD dan bagian Hukum Setda Kabupaten, bukan sekadar mengirim surat resmi.Dan juga kami menyarankan bahwa mintalah persetujuan tertulis dari Bupati agar Sekertaris Desa bersama Camat dapat memproses pencairan BLT Dana Desa demi alasan darurat kemanusiaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SERAH TERIMA JABATAN KEPALA DESA

 BANGGA 21 JULI 2026 BANGGA PAGUYAMAN PANTAI — Pemerintah Desa Bangga, Kecamatan Paguyaman Pantai, menggelar acara Serah Terima Jabatan (Se...