Pembangunan Kantor Desa
Kepala Desa Limbatihu Bpk Asnato Pontoh SH bersama BPD Desa Limbatihu telah merencanakan Pembangunan Kantor Desa dengan Ukuran 15 x 6 Meter,dimana Dalam melaksanakan Kegitan tersebut lahir pada Musyawarah Desa Tahun 2024.
Pembangunan kantor desa adalah proses pembangunan atau renovasi fasilitas kantor desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pembangunan kantor desa yang dilakukan secara swakelola berarti bahwa desa tersebut mengelola sendiri proses pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Berikut beberapa kelebihan dan kekurangan dari pembangunan kantor desa secara swakelola:
Kelebihan:
1. Penghematan Biaya: Dengan mengelola sendiri, desa dapat menghemat biaya yang biasanya dikeluarkan untuk jasa kontraktor.
2. Pengawasan yang Lebih Ketat: Desa dapat mengawasi langsung proses pembangunan dan memastikan bahwa kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
3. Peningkatan Kapasitas Masyarakat: Swakelola dapat meningkatkan kapasitas dan keterampilan masyarakat desa dalam mengelola proyek pembangunan.
Dengan demikian, pembangunan kantor desa dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar