SELAMA DATANG DI BLOGSPOT PENDAMPING LOKAL DESA KECAMATAN PAGUYAMAN PANTAI

Senin, 10 November 2025

RAPAT INTERNAL PEMERINTAH DESA DAN BPD

Rapat Internal

Kepala Desa Limbatihu Bapak Asnato Pontoh,SH telah melaksanakan Rapat Internal Perangkat Desa dan telah menghadirkan Pendamping Lokal Desa Limbatihu Kec,Pag.Pantai.Pelaksanaan Rapat tersebut BPD memintah kepada Pemerintah Desa Limbatihu untuk dapat melaksanakan Rapat Internal untuk membahas hasil Bimtek BPD selama 5 hari di Kota Gorontalo.

Dalam rapat tersebut pula Pemerintah Desa meminta kepada BPD Desa Limbatihu untuk dapat menyampaikan hasil kegiatan yang diikuti oleh BPD,Bapak Johar Alu.

BPD,Bapak Johar Alu menyampaikan beberapa Fungsi BPD dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yakni : Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan keuangan desa diatur dalam beberapa peraturan, yang paling utama adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa juga secara spesifik mengatur mekanisme pengawasan BPD terhadap pengelolaan keuangan desa.

Fungsi-fungsi spesifik BPD dalam pengawasan keuangan desa:

1.    Pengawasan terhadap APBDes: BPD memiliki kewenangan untuk mengontrol rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

2.    Pemeriksaan dan evaluasi laporan: BPD memeriksa laporan keuangan dan pembangunan desa, serta mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan oleh kepala desa.

3.    Pemberian saran dan rekomendasi: Jika ditemukan ketidaksesuaian atau masalah dalam pengelolaan keuangan, BPD berhak memberikan saran dan rekomendasi kepada kepala desa untuk perbaikan.

4.    Pengawasan terhadap pelanggaran: BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Pengawasan menyeluruh: Pengawasan BPD mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan Pertanggungjawaban

1 komentar:

FASILITASI

 KAMIS 20 NOPEMBER 2025 Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Paguyaman Pantai terkait Bumdesa dalam mengurus Nomor Induk Berusaha. (NIB),P...