Rapat Internal
Kepala Desa Limbatihu Bapak Asnato
Pontoh,SH telah melaksanakan Rapat Internal Perangkat Desa dan telah
menghadirkan Pendamping Lokal Desa Limbatihu Kec,Pag.Pantai.Pelaksanaan Rapat
tersebut BPD memintah kepada Pemerintah Desa Limbatihu untuk dapat melaksanakan
Rapat Internal untuk membahas hasil Bimtek BPD selama 5 hari di Kota Gorontalo.
BPD,Bapak Johar Alu menyampaikan beberapa Fungsi
BPD dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yakni : Fungsi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan keuangan desa diatur dalam beberapa
peraturan, yang paling utama adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
juga secara spesifik mengatur mekanisme pengawasan BPD terhadap
pengelolaan keuangan desa.
Fungsi-fungsi spesifik BPD
dalam pengawasan keuangan desa:
1.
Pengawasan terhadap APBDes: BPD memiliki kewenangan
untuk mengontrol rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
2.
Pemeriksaan dan evaluasi laporan: BPD memeriksa
laporan keuangan dan pembangunan desa, serta mengevaluasi laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan oleh kepala desa.
3.
Pemberian saran dan rekomendasi: Jika ditemukan
ketidaksesuaian atau masalah dalam pengelolaan keuangan, BPD berhak memberikan
saran dan rekomendasi kepada kepala desa untuk perbaikan.
4.
Pengawasan terhadap pelanggaran: BPD berkewajiban
mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan
desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Pengawasan menyeluruh: Pengawasan BPD mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan Pertanggungjawaban


Mantap
BalasHapus