SELAMA DATANG DI BLOGSPOT PENDAMPING LOKAL DESA KECAMATAN PAGUYAMAN PANTAI

Kamis, 20 November 2025

FASILITASI

 KAMIS 20 NOPEMBER 2025


Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Paguyaman Pantai terkait Bumdesa dalam mengurus Nomor Induk Berusaha. (NIB),Penyampaian dari Pemerintah Kecamatan bahwa lebih bagus Bumdes memiliki NIB agar Bumdesa di Paguyaman Pantai Punya legalitas. menjalan usahanya.

Dalam menjalankan suatu usaha kita perlu mengurus Nomor Induk berusaha agar usaha mempunyai legalitas yang jelas,dan usaha yang di jalankan mendapatkan jaminan dan perlindukan Hukum.NIB berfungsi sebagai identitas resmi dan mengenali badan usaha,melainkan sebagai Tanda Daftar satu badan usaha (BUMDESA) melakukan kegiatan.dan Juga NIB menggabungkan berbagai izin usaha menjadi satu identitas sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus izin-izin secara terpisah.

Maka dari itu Badan Usaha Milik Desa perlu mengurus NIB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sehingga seluruh pelaku usaha termasuk Bumdesa dan Bumdesma diwajibkan memiliki NIB untuk menjalankan Usaha secara legal dan memperoleh Fasilitas dari Pemerintah.

Tantangan Bumdes dalam mengurus NIB

Pengurus Bumdesa belum mengenal bahwa suatu badan usaha harus mempunyai NIB,maka dari itu kami sebagai TPP untuk memfasilitasi Pengurus Bumdes untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar Bumdesa punya legalitas dalam menjalankan usaha Bumdesa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengingatkan pentingnya bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Tanah Air memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pentingnya Bumdes memiliki NIB agar dapat masuk kedalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah LKPP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FASILITASI

 KAMIS 20 NOPEMBER 2025 Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Paguyaman Pantai terkait Bumdesa dalam mengurus Nomor Induk Berusaha. (NIB),P...