- Penerbitan surat pemberitahuan kepada kepala Desa; dan
- Pembinaan dan Pendampingan Kepada Pemerintah Desa untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan Desa. Percepatan Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana di maksud Ayat 1 Huruf b, Agar APBDesa di tetapkan pada tanggal 31 Desember tahun berjalan
Kesimpulan dari Permendagri dan Pemendesa Apabila belum ada Pagu Anggaran Tahun berikutnya, maka Perencanaan yang saat ini disiapkan oleh Pemerintah Desa adalah menyusun Perencanaan dan Penganggaran dengan mengacu Pagu Dana Desa Tahun 2025 sebagai dasar sementara sambil menunggu kepastian Peraturan tentang Pengalokasian Pagu Dana Desa Tahun 2026.Namun dalam Penyusunan APBDes Tahun 2026 harus juga memperhatikan Kebijakan Pusat.
Setelah Musyawarah Desa selesai maka kami bersama Pemerintah Desa dan Pengurus Bumdes monitoring Kegiatan Ketahanan Pangan.


👍👍👍
BalasHapus