SELAMA DATANG DI BLOGSPOT PENDAMPING LOKAL DESA KECAMATAN PAGUYAMAN PANTAI

Selasa, 23 Desember 2025

MONEV

Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Musyawarah Desa Tentang Penetapan APBDes Tahun 2026 dimana Pelaksanaan Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 37 dan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi dan/atau sosialisasi pagu indikatif pendapatan Desa dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah provinsi,bupati/wali kota melakukan:

- Penerbitan surat pemberitahuan kepada kepala Desa; dan

- Pembinaan dan Pendampingan Kepada Pemerintah Desa untuk     mempercepat pelaksanaan pembangunan Desa. Percepatan Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana di maksud Ayat 1 Huruf b, Agar APBDesa di tetapkan pada tanggal 31 Desember tahun berjalan

Kesimpulan dari Permendagri dan Pemendesa Apabila belum ada Pagu Anggaran Tahun berikutnya, maka Perencanaan yang saat ini disiapkan oleh Pemerintah Desa adalah menyusun Perencanaan dan Penganggaran dengan mengacu Pagu Dana Desa Tahun 2025 sebagai dasar sementara sambil menunggu kepastian Peraturan tentang Pengalokasian Pagu Dana Desa Tahun 2026.Namun dalam Penyusunan APBDes Tahun 2026 harus juga memperhatikan Kebijakan Pusat.

Setelah Musyawarah Desa selesai maka kami bersama Pemerintah Desa dan Pengurus Bumdes monitoring Kegiatan Ketahanan Pangan.


 

1 komentar:

AKTIVITAS

 DESA LIMBATIHU Desa Limbatihu memeriahkan Hari Desa Nasional Tahun 2026 Dalam rangka memperingati Hari Desa Nasional Tahun 2026 bertepatan ...