Dalam Evaluasi tersebut Pemerintah Kecamatan mengacu Pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Desa yang disebut pada Pasal 19. Bab III tentang Pengawasan Oleh Camat. Dan Dokumen yang di Evaluasi Oleh Camat adalah Dokumen APBDesa Perubahan,Dokumen Pengajuan Dana Desa Pada Kegiatan Pembangunan Drainase.
Adapun Hasil Evaluasi yang di lakukan Oleh Pemerintah Kecamatan adalah :
1. Dokumen Apbdesa Perubahan tidak mendapat Koreksi.
2. Dokumen Pengajuan Dana untuk Kegiatan Pembangunan Drainase (Saluran Air) dan Pembangunan Drainase tersebut sudah mencapat 40% Pekerjaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar