KAMIS 20 NOPEMBER 2025
Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Paguyaman Pantai terkait Bumdesa dalam mengurus Nomor Induk Berusaha. (NIB),Penyampaian dari Pemerintah Kecamatan bahwa lebih bagus Bumdes memiliki NIB agar Bumdesa di Paguyaman Pantai Punya legalitas. menjalan usahanya.
Dalam menjalankan suatu usaha kita perlu mengurus
Nomor Induk berusaha agar usaha mempunyai legalitas yang jelas,dan usaha yang
di jalankan mendapatkan jaminan dan perlindukan Hukum.NIB berfungsi sebagai
identitas resmi dan mengenali badan usaha,melainkan sebagai Tanda Daftar satu
badan usaha (BUMDESA) melakukan kegiatan.dan Juga NIB menggabungkan berbagai
izin usaha menjadi satu identitas sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus
izin-izin secara terpisah.
Maka dari itu Badan Usaha Milik Desa perlu mengurus
NIB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko sehingga seluruh pelaku usaha termasuk Bumdesa dan Bumdesma
diwajibkan memiliki NIB untuk menjalankan Usaha secara legal dan memperoleh
Fasilitas dari Pemerintah.
Tantangan Bumdes dalam mengurus NIB
Pengurus Bumdesa belum mengenal bahwa suatu badan
usaha harus mempunyai NIB,maka dari itu kami sebagai TPP untuk memfasilitasi
Pengurus Bumdes untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar Bumdesa punya
legalitas dalam menjalankan usaha Bumdesa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengingatkan pentingnya bagi Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes) di Tanah Air memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pentingnya Bumdes memiliki NIB agar dapat masuk kedalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah LKPP.
20-11-2025.jpg)





