SELAMA DATANG DI BLOGSPOT PENDAMPING LOKAL DESA KECAMATAN PAGUYAMAN PANTAI

Kamis, 20 November 2025

FASILITASI

 KAMIS 20 NOPEMBER 2025


Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Paguyaman Pantai terkait Bumdesa dalam mengurus Nomor Induk Berusaha. (NIB),Penyampaian dari Pemerintah Kecamatan bahwa lebih bagus Bumdes memiliki NIB agar Bumdesa di Paguyaman Pantai Punya legalitas. menjalan usahanya.

Dalam menjalankan suatu usaha kita perlu mengurus Nomor Induk berusaha agar usaha mempunyai legalitas yang jelas,dan usaha yang di jalankan mendapatkan jaminan dan perlindukan Hukum.NIB berfungsi sebagai identitas resmi dan mengenali badan usaha,melainkan sebagai Tanda Daftar satu badan usaha (BUMDESA) melakukan kegiatan.dan Juga NIB menggabungkan berbagai izin usaha menjadi satu identitas sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus izin-izin secara terpisah.

Maka dari itu Badan Usaha Milik Desa perlu mengurus NIB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sehingga seluruh pelaku usaha termasuk Bumdesa dan Bumdesma diwajibkan memiliki NIB untuk menjalankan Usaha secara legal dan memperoleh Fasilitas dari Pemerintah.

Tantangan Bumdes dalam mengurus NIB

Pengurus Bumdesa belum mengenal bahwa suatu badan usaha harus mempunyai NIB,maka dari itu kami sebagai TPP untuk memfasilitasi Pengurus Bumdes untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar Bumdesa punya legalitas dalam menjalankan usaha Bumdesa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengingatkan pentingnya bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Tanah Air memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pentingnya Bumdes memiliki NIB agar dapat masuk kedalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah LKPP.

Senin, 10 November 2025

RAPAT INTERNAL PEMERINTAH DESA DAN BPD

Rapat Internal

Kepala Desa Limbatihu Bapak Asnato Pontoh,SH telah melaksanakan Rapat Internal Perangkat Desa dan telah menghadirkan Pendamping Lokal Desa Limbatihu Kec,Pag.Pantai.Pelaksanaan Rapat tersebut BPD memintah kepada Pemerintah Desa Limbatihu untuk dapat melaksanakan Rapat Internal untuk membahas hasil Bimtek BPD selama 5 hari di Kota Gorontalo.

Dalam rapat tersebut pula Pemerintah Desa meminta kepada BPD Desa Limbatihu untuk dapat menyampaikan hasil kegiatan yang diikuti oleh BPD,Bapak Johar Alu.

BPD,Bapak Johar Alu menyampaikan beberapa Fungsi BPD dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yakni : Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan keuangan desa diatur dalam beberapa peraturan, yang paling utama adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa juga secara spesifik mengatur mekanisme pengawasan BPD terhadap pengelolaan keuangan desa.

Fungsi-fungsi spesifik BPD dalam pengawasan keuangan desa:

1.    Pengawasan terhadap APBDes: BPD memiliki kewenangan untuk mengontrol rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

2.    Pemeriksaan dan evaluasi laporan: BPD memeriksa laporan keuangan dan pembangunan desa, serta mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan oleh kepala desa.

3.    Pemberian saran dan rekomendasi: Jika ditemukan ketidaksesuaian atau masalah dalam pengelolaan keuangan, BPD berhak memberikan saran dan rekomendasi kepada kepala desa untuk perbaikan.

4.    Pengawasan terhadap pelanggaran: BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Pengawasan menyeluruh: Pengawasan BPD mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan Pertanggungjawaban

Jumat, 07 November 2025

PENYALURAN BLT

KUNJUNGAN LAPANGAN

Jumat 07 Nopember 2025


Pemerintah Desa Limbatihu Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo telah melaksanakan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam hal ini Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini di peruntukan kepada Keluarga Miskin atau yang kurang mampu, Pada penyaluran BLT tersebut Pemerintah Desa Limbatihu telah menyampaikan Kepada Keluarga Penerima Manfaat bahwa BLT  yang di salurkan ini dari Bulan Agustus Sampai dengan Bulan Nopember,Kepala Desa berharap kepada Penerima Bantuan ini agar di pergunakan dengan sebaik-baiknya.

Dalam Proses Penyaluran Bantuan langsung Tunai ini,Jauh sebelumnya Kepala Desa telah menyampaikan Kepada Kepala – kepala Dusun bahwa Keluarga Penerima Manfaat diharapkan dapat menyediakan yang menjadi syarat untuk menerima BLT tersebut seperti KTP dan Kartu Keluarga,untuk di bawah pada saat Penyaluaran BLT..


 

Kamis, 06 November 2025

KUNJUNGAN LAPANGAN 06 NOPEMBER 2025


 Kamis 06 Nopember 2025

Dalam rangka melaksanakan tugas pendampingan,maka telah dilaksanakan pendampingan kelengkapan Dokumen Bumdesa adapun Dokumen yang di lengkapi adalah Perubahan Perdes Pendirian Bumdes,Anggaran Dasar,Perkades tentang Anggaran Rumah Tangga.selain penyusunan Dokumen tersebut telah memberikan pemahaman terhadap pengelolaan Keuangan Bumdes terkait dengan adanya Anggaran ketahanan Pangan.
Pengurus Bumdesa yang baru terbentuk ini meminta untuk difasilitasi dalam pelaksanaan Kegiatan BUMDes. 

Dalam anggaran Ketahanan Pangan di Desa Bangga di peruntukan pada Kegiatan Kelompok Masyarakat di Bidang Pembuatan Abon Rowa dan menampung hasil Tangkapan Ikan Rowa. Adapaun Kegiatan yang dilaksanakan dalam pembuatan Abon Rowa ini hasil dari Indentifikasi Potensi yang ada di Desa Bangga.pada saat itulah bahwa ada Kelompok Abon Rowa yang sudah mengikuti Pelatihan tentang Pembuatan Abon Rowa,namun kelompok tersebut belum mempunyai Modal sehingga Kelompok tersebut menunggu Masyarakat dari luar Desa untuk memesan Abon Rawa.

Senin, 03 November 2025

FASILITASI


 Kegiatan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Paguyaman Pantai Dalam rangka memfasilitasi yakni : Pelaksana Kegitan (Kasi Kesra),Kaur Perencanaan,Kaur Keuangan dan Tim Pengelola Kegiatan terkait beberapa Dokumen untuk di Evaluasi oleh Pemerintah Kecamatan.

Dalam Evaluasi tersebut Pemerintah Kecamatan mengacu Pada  Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Desa yang disebut pada Pasal 19. Bab III tentang Pengawasan Oleh Camat. Dan Dokumen yang di Evaluasi Oleh Camat adalah Dokumen APBDesa Perubahan,Dokumen Pengajuan Dana Desa Pada Kegiatan Pembangunan Drainase.

Adapun Hasil Evaluasi yang di lakukan Oleh Pemerintah Kecamatan adalah :

1. Dokumen Apbdesa Perubahan tidak mendapat Koreksi.

2. Dokumen Pengajuan Dana untuk Kegiatan Pembangunan Drainase (Saluran Air) dan Pembangunan Drainase tersebut sudah mencapat 40% Pekerjaan.


FASILITASI

 KAMIS 20 NOPEMBER 2025 Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Paguyaman Pantai terkait Bumdesa dalam mengurus Nomor Induk Berusaha. (NIB),P...