SELAMA DATANG DI BLOGSPOT PENDAMPING LOKAL DESA KECAMATAN PAGUYAMAN PANTAI

Selasa, 13 Januari 2026

AKTIVITAS

 DESA LIMBATIHU

Desa Limbatihu memeriahkan Hari Desa Nasional Tahun 2026

Dalam rangka memperingati Hari Desa Nasional Tahun 2026 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Desa Limbatihu yang 79 Tahun 2026. Desa Limbatihu menggelar Kegiatan Olah Raga Sepak Bola antara Dusun yang Pesertanya setiap Dusun ada 2 Tim.

Dalam mempersiapkan Pelaksanaan kegiatan ini,Pemerintah Desa Kerjasama dengan Karangtaruna Desa Limbatihu serta melibatkan Mayarakat melakukan Musyawarah untuk menyiapkan Lokasi Kegiatan.

Kegiatan Olah Raga Sepak Bola ini untuk memperkuat tali silaturahmi dan menumbuhkan semangat Masyarakat Desa Limbatihu.

Kegiatan ini menjadi momentum refleksi atas peran srategis Desa sebagai ujung tombak dalam Pembangunan Desa.

Melalui Kegiatan ini Desa Limbatihu menunjukan bahwa Peringatan Hari Desa Nasional tahun 2026 dan Hari Ulang Tahun Desa dimaknai dengan aksi nyata yang melibatkan Partisipasi warga Masyarakat Desa Limbatihu dalam pelaksanaan Kegiatan.

Semangat  kebersamaan yang terbangun diharapkan mampu mewujudkan Desa dalam menggapai harapan masyarakat sejahtera,sejalan dengan arah pembangunan Desa menuju Indonesia yang lebih kuat dari Desa.

Dalam Pembukaan Kegiatan Sepak Bola ini di buka langsung oleh Camat  Kecamatan Paguyaman Pantai Bapak Radius Pandju SE.

Dalam Sambutan Bapak camat Paguyaman Pantai bahwa Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan semangat olahraga dan kebersamaan dikalangan Masyarakat.Sepak Bola bukan hanya tentang Pertandingan,tapi juga tentang kebersamaan Masyarakat dalam mewujudkan Desa dan Juga disampaikan bahwa Kegiatan sepak bola ini merupakan salah satu kegiatan memperingati Hari Desa Nasional Tahun 2026.


#bangundesabangunindonesia

#haridesanasional2026

#PemerintahDesaLimbatihuHebat

#pendampingdesahebat

Selasa, 23 Desember 2025

MONEV

Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Musyawarah Desa Tentang Penetapan APBDes Tahun 2026 dimana Pelaksanaan Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 37 dan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi dan/atau sosialisasi pagu indikatif pendapatan Desa dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah provinsi,bupati/wali kota melakukan:

- Penerbitan surat pemberitahuan kepada kepala Desa; dan

- Pembinaan dan Pendampingan Kepada Pemerintah Desa untuk     mempercepat pelaksanaan pembangunan Desa. Percepatan Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana di maksud Ayat 1 Huruf b, Agar APBDesa di tetapkan pada tanggal 31 Desember tahun berjalan

Kesimpulan dari Permendagri dan Pemendesa Apabila belum ada Pagu Anggaran Tahun berikutnya, maka Perencanaan yang saat ini disiapkan oleh Pemerintah Desa adalah menyusun Perencanaan dan Penganggaran dengan mengacu Pagu Dana Desa Tahun 2025 sebagai dasar sementara sambil menunggu kepastian Peraturan tentang Pengalokasian Pagu Dana Desa Tahun 2026.Namun dalam Penyusunan APBDes Tahun 2026 harus juga memperhatikan Kebijakan Pusat.

Setelah Musyawarah Desa selesai maka kami bersama Pemerintah Desa dan Pengurus Bumdes monitoring Kegiatan Ketahanan Pangan.


 

Selasa, 09 Desember 2025

MONEV


 Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan di Desa Towayu Kecamatan Paguyaman Pantai.

Anggaran Ketahanan Pangan yang di kelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes Tokasi) Desa Towayu di Peruntungkan di Bidang Peternakan dalam hal ini Pemeliharaan Ayam Petelur. Kegiatan tersebut sudah berjalan di Mulai dari Pembersihan Lahan sampai Pembangunan Kandang Ayam serta Pemasangan Alat-alat lainnya Antara lain Kandang Batrei dan lain-lain.

Kegiatan Ayam Petelur ini mendukung Ketahanan Pangan di Desa sejalan dengan SDGs Nomor 2. Dengan adanya Peternakan Ayam Petelur ini,masyarakat dapat memperoleh telur sebagai sumber Protein yang murah dan bergizi.Hal ini dapat membantu mengurangi angka Kelaparan dan manultrisi serta mendukung Program Pusat yang sekarang ini sudah berjalan.

Disamping itu Kegiatan Peternakan Ayam Petelur ini dapat mengurangi angka Pengangguran di Desa.

Kamis, 20 November 2025

FASILITASI

 KAMIS 20 NOPEMBER 2025


Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Paguyaman Pantai terkait Bumdesa dalam mengurus Nomor Induk Berusaha. (NIB),Penyampaian dari Pemerintah Kecamatan bahwa lebih bagus Bumdes memiliki NIB agar Bumdesa di Paguyaman Pantai Punya legalitas. menjalan usahanya.

Dalam menjalankan suatu usaha kita perlu mengurus Nomor Induk berusaha agar usaha mempunyai legalitas yang jelas,dan usaha yang di jalankan mendapatkan jaminan dan perlindukan Hukum.NIB berfungsi sebagai identitas resmi dan mengenali badan usaha,melainkan sebagai Tanda Daftar satu badan usaha (BUMDESA) melakukan kegiatan.dan Juga NIB menggabungkan berbagai izin usaha menjadi satu identitas sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus izin-izin secara terpisah.

Maka dari itu Badan Usaha Milik Desa perlu mengurus NIB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sehingga seluruh pelaku usaha termasuk Bumdesa dan Bumdesma diwajibkan memiliki NIB untuk menjalankan Usaha secara legal dan memperoleh Fasilitas dari Pemerintah.

Tantangan Bumdes dalam mengurus NIB

Pengurus Bumdesa belum mengenal bahwa suatu badan usaha harus mempunyai NIB,maka dari itu kami sebagai TPP untuk memfasilitasi Pengurus Bumdes untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar Bumdesa punya legalitas dalam menjalankan usaha Bumdesa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengingatkan pentingnya bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Tanah Air memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pentingnya Bumdes memiliki NIB agar dapat masuk kedalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah LKPP.

Senin, 10 November 2025

RAPAT INTERNAL PEMERINTAH DESA DAN BPD

Rapat Internal

Kepala Desa Limbatihu Bapak Asnato Pontoh,SH telah melaksanakan Rapat Internal Perangkat Desa dan telah menghadirkan Pendamping Lokal Desa Limbatihu Kec,Pag.Pantai.Pelaksanaan Rapat tersebut BPD memintah kepada Pemerintah Desa Limbatihu untuk dapat melaksanakan Rapat Internal untuk membahas hasil Bimtek BPD selama 5 hari di Kota Gorontalo.

Dalam rapat tersebut pula Pemerintah Desa meminta kepada BPD Desa Limbatihu untuk dapat menyampaikan hasil kegiatan yang diikuti oleh BPD,Bapak Johar Alu.

BPD,Bapak Johar Alu menyampaikan beberapa Fungsi BPD dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yakni : Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan keuangan desa diatur dalam beberapa peraturan, yang paling utama adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa juga secara spesifik mengatur mekanisme pengawasan BPD terhadap pengelolaan keuangan desa.

Fungsi-fungsi spesifik BPD dalam pengawasan keuangan desa:

1.    Pengawasan terhadap APBDes: BPD memiliki kewenangan untuk mengontrol rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

2.    Pemeriksaan dan evaluasi laporan: BPD memeriksa laporan keuangan dan pembangunan desa, serta mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan oleh kepala desa.

3.    Pemberian saran dan rekomendasi: Jika ditemukan ketidaksesuaian atau masalah dalam pengelolaan keuangan, BPD berhak memberikan saran dan rekomendasi kepada kepala desa untuk perbaikan.

4.    Pengawasan terhadap pelanggaran: BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Pengawasan menyeluruh: Pengawasan BPD mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan Pertanggungjawaban

Jumat, 07 November 2025

PENYALURAN BLT

KUNJUNGAN LAPANGAN

Jumat 07 Nopember 2025


Pemerintah Desa Limbatihu Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo telah melaksanakan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam hal ini Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini di peruntukan kepada Keluarga Miskin atau yang kurang mampu, Pada penyaluran BLT tersebut Pemerintah Desa Limbatihu telah menyampaikan Kepada Keluarga Penerima Manfaat bahwa BLT  yang di salurkan ini dari Bulan Agustus Sampai dengan Bulan Nopember,Kepala Desa berharap kepada Penerima Bantuan ini agar di pergunakan dengan sebaik-baiknya.

Dalam Proses Penyaluran Bantuan langsung Tunai ini,Jauh sebelumnya Kepala Desa telah menyampaikan Kepada Kepala – kepala Dusun bahwa Keluarga Penerima Manfaat diharapkan dapat menyediakan yang menjadi syarat untuk menerima BLT tersebut seperti KTP dan Kartu Keluarga,untuk di bawah pada saat Penyaluaran BLT..


 

Kamis, 06 November 2025

KUNJUNGAN LAPANGAN 06 NOPEMBER 2025


 Kamis 06 Nopember 2025

Dalam rangka melaksanakan tugas pendampingan,maka telah dilaksanakan pendampingan kelengkapan Dokumen Bumdesa adapun Dokumen yang di lengkapi adalah Perubahan Perdes Pendirian Bumdes,Anggaran Dasar,Perkades tentang Anggaran Rumah Tangga.selain penyusunan Dokumen tersebut telah memberikan pemahaman terhadap pengelolaan Keuangan Bumdes terkait dengan adanya Anggaran ketahanan Pangan.
Pengurus Bumdesa yang baru terbentuk ini meminta untuk difasilitasi dalam pelaksanaan Kegiatan BUMDes. 

Dalam anggaran Ketahanan Pangan di Desa Bangga di peruntukan pada Kegiatan Kelompok Masyarakat di Bidang Pembuatan Abon Rowa dan menampung hasil Tangkapan Ikan Rowa. Adapaun Kegiatan yang dilaksanakan dalam pembuatan Abon Rowa ini hasil dari Indentifikasi Potensi yang ada di Desa Bangga.pada saat itulah bahwa ada Kelompok Abon Rowa yang sudah mengikuti Pelatihan tentang Pembuatan Abon Rowa,namun kelompok tersebut belum mempunyai Modal sehingga Kelompok tersebut menunggu Masyarakat dari luar Desa untuk memesan Abon Rawa.

AKTIVITAS

 DESA LIMBATIHU Desa Limbatihu memeriahkan Hari Desa Nasional Tahun 2026 Dalam rangka memperingati Hari Desa Nasional Tahun 2026 bertepatan ...