Koordinasi dengan Ketua BPD dan Kaur Keuangan serta Perangkat Desa lainya terkait keterlambatan Pengajuan Dana Desa Tahap II Tahun 2025,dimana Pengajuan Dana Desa Tahap II belum di ajukan karena adanya Dokumen APBDesa Perubahan masih mengalami Kendala yang di sebabkan Penyerapan Anggaran belum mencapai 40 %,Maka yang dilakukan Fasilitasi perbaikan dokumen APBDesa Perubahan dengan cara:
1. Mengkaji ulang dokumen APBDesa: Mengkaji ulang dokumen APBDesa yang ada untuk mengetahui kesalahan atau kekurangan yang perlu diperbaiki.
2.Mengidentifikasi perubahan kebutuhan: Mengidentifikasi perubahan kebutuhan dan prioritas desa yang memerlukan perubahan dalam APBDesa.
3. Memberikan bimbingan teknis: Memberikan bimbingan teknis kepada perangkat desa tentang cara penyusunan APBDesa yang baik dan benar.
4. Mengkoordinasikan dengan dinas terkait: Mengkoordinasikan dengan dinas terkait untuk memastikan bahwa perubahan APBDesa sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
5. Mengfasilitasi proses pembahasan: Mengfasilitasi proses pembahasan dan pengesahan perubahan APBDesa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya.
Dengan fasilitasi yang tepat, dokumen APBDesa Perubahan dapat disusun dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan desa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar